<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Nias Yaahowu</title>
	<atom:link href="http://www.yaahowu.com/?feed=rss2" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.yaahowu.com</link>
	<description>Information center for the Nias, Nias Selatan, Nias Barat, Nias Utara and Gunungsitoli</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Aug 2010 18:27:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Franstino Ndruru Raih Juara I Lomba Karya Tulis</title>
		<link>http://www.yaahowu.com/?p=2034</link>
		<comments>http://www.yaahowu.com/?p=2034#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Aug 2010 18:27:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.yaahowu.com/?p=2034</guid>
		<description><![CDATA[Gunungsitoli, (Analisa) Franstino Ndruru (24) penduduk Jalan Ampera Gunungsitoli, berhasil gemilang raih nilai terbesar mengungguli 65 orang peserta lainnya pada perlombaan karya tulis berjudul &#8220;Andai Aku Jadi Wartawan&#8221; yang disponsori &#8220;Bank Sumut&#8221; dalam rangkaian kegiatan HUT ke -65 RI yang diselenggarakan Forum Jurnalis Kepulauan Nias (FJKN), Minggu (15/8) di halaman Kantor Walikota Gunungsitoli. Dari kutipan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Gunungsitoli, (Analisa)</strong></p>
<p>Franstino   Ndruru (24) penduduk Jalan Ampera Gunungsitoli,  berhasil gemilang raih   nilai terbesar mengungguli 65 orang peserta lainnya pada  perlombaan   karya tulis berjudul &#8220;Andai Aku Jadi Wartawan&#8221; yang disponsori &#8220;Bank    Sumut&#8221; dalam rangkaian kegiatan HUT ke -65 RI yang diselenggarakan Forum   Jurnalis Kepulauan Nias  (FJKN), Minggu (15/8) di halaman Kantor  Walikota  Gunungsitoli.<span id="more-2034"></span></p>
<p>Dari kutipan Frans nama  Akrab Panggilan ayah-bundanya  setiap  hari menulis &#8221; pekerjaan yang  digeluti wartawan merupakan  sebuah anugrah Tuhan  dan mereka melakukan  pekerjaannya dengan melihat  segala kemungkinan dari  berbagai tantangan,  maka secara konsekuensinya  wartawan telah memberi andil  mengubah  sejarah melalui karya tulisnya  dalam bentuk berita.</p>
<p>Sebelum  mengakhiri  tulisannya Frans yang hoby musik dan  pencipta lagu pop di  Nias itu  menulis &#8220;Andai aku Jadi Wartawan&#8221; aku akan mencari  berita yang  sesuai  dengan kenyataan sebab berita bukan fiksi, tetapi berita  selalu   berdasarkan fakta publik meliputi fakta empirik dan fakta psikologis,    betapa bangganya aku nanti bila jadi wartawan profesional, dihargai   lewat  berbagai bentuk dan jenis karya jurnalis yang dikenal dunia   sebagai seorang  pekerja mulia tulisnya.</p>
<p>Walikota   Gunungsitoli Drs. Martinus Lase, MSP antara lain pada  sambutannya  saat  menyerahkan hadiah bagi para pemenang lomba karya tulis,  tertulis   mengatakan, rasa terimakasih Pembko Gunungsitoli kepada FJKN sebagai    penyelenggara dalam rangkaian kegiatan HUT ke-65 RI Kota Gunungsitoli   seraya  mengimbau para wartawan sebagai mitra pemerintah dapat melakukan   tugas sesuai  Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Indonesia dan UU Pers Nomor   40 Tahun 1999 serta UU  RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan   Informasi Publik ((KIP) dengan  membangun hubungan komunikasi antara   semua pihak.</p>
<p>Sebelumnya ketua DPRD Kota   gunungsitoli Sowa’a Laoli juga  mengatakan ucapan terimakasih atas nama   pimpinan dan anggota DPRD Kota  Gunungsitoli dan menilai kegiatan yang   diselenggarakan FJKN sebuah hal yang  positip, terutama dalam rangka   pembinaan dan pendekatan serta pemahaman kegiatan  yang berhubungan   dengan perkembangan jurnalistik yang pada prinsipnya diharapkan  mampu   memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan.</p>
<p>Ketua  panitia penyelenggara lomba Samadaya Ziliwu,S.Sos  antara  lain  melaporkan FJKN merupakan Forum Silaturahmi para Jurnalis  dan  beraktifitas  di kepulauan Nias yang diharapkan menjadi momentum  untuk  meningkatkan kinerja  para jurnalis dalam meningkatkan  profesionalisme  di masa mendatang.</p>
<p>Pada kegiatan  lomba karya  tulis yang dinilai Ketua Juri Yas.  Harefa, S.Pd anggota  Ester Pasaribu  dan Samadaya Ziliwu, S.Sos dengan hasil  Juara I  Franstino Ndruru, Juara  II Past Sabarwati Mendofa dan Juara III Gerhard   F. Hulu masing –  masing diberikan hadiah berupa Trophy, Piagam, dan  Tabanas dari  sponsor  Bank sumut Cabang Gunungsitoli. <strong>(esp/kap)</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.yaahowu.com/?feed=rss2&amp;p=2034</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Korupsi di Pemkab Nias Dituntut 2 Tahun Penjara</title>
		<link>http://www.yaahowu.com/?p=2031</link>
		<comments>http://www.yaahowu.com/?p=2031#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Aug 2010 18:26:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.yaahowu.com/?p=2031</guid>
		<description><![CDATA[*Kerugian Rp5.6 M Lebih Nias (SIB) JPU (jaksa penuntut umum) menuntut 3 (tiga) terdakwa korupsi di Pemkab Nias masing-masing 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama tahanan sementara, membayar uang pengganti secara tanggung renteng Rp 5,6 M lebih dengan perincian FZ Rp 1 M, dan BZ Rp 3,6 M serta LD Rp 1 M dan denda [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>*Kerugian Rp5.6 M Lebih</p>
<p>Nias (SIB)<br />
JPU (jaksa penuntut umum) menuntut 3 (tiga) terdakwa korupsi di Pemkab  Nias masing-masing 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama tahanan  sementara, membayar uang pengganti secara tanggung renteng Rp 5,6 M  lebih  dengan perincian  FZ Rp 1 M, dan BZ Rp 3,6 M serta  LD Rp 1 M dan  denda masing-masing Rp100  juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan serta  serta membayar biaya perkara masing-masing Rp 5000. Jika dalam 1 (satu)  bulan setelah  putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum  dibayar harta terdakwa disita dan jika hartanya tidak cukup maka  kekurangannya diganti  dengan kurungan 1 (satu) tahun penjara.<span id="more-2031"></span><br />
Mereka yaitu FZ bekas Sekretaris Bupati Nias, BZ bekas Kabag Umum dan LD  Bendahara Pengeluaran. Tuntutan itu dibacakan jaksa Andalan Zalukhu  pada sidang di PN (pengadilan negeri) Gunung Sitoli di Jalan Pancasila  No 14 Gunung Sitoli Kamis (19/8). Majelis hakim dipimpin Togar Simamora  dengan Hakim Anggota Edison dan Yudistira Alfian serta Panitera Trisman  Zendrato.<br />
Jaksa berpendapat mereka terbukti korupsi untuk memperkaya diri sendiri  dan orang lain secara sendiri-sendiri dan bersama-sama melanggar pasal 3  yunto pasal 18  UU No 31 tahun 1999 tentang korupsi dan diubah menjadi  UU No 20 tahun 2001.<br />
Pada sidang itu yang dibacakan hanya surat tuntutan sedangkan berkas  keterangan pemeriksaan    tidak dibaca atas permintaan ketua majelis.<br />
Di persidangan BZ mengatakan, sebagian dana digunakan antara lain Rp 450  juta untuk DPRD Nias agar DPRD mau mensahkan APBD, Rp 350 juta untuk  biaya koordinasi dengan DPRD dan Rp 300 juta untuk membantu 6 (enam)  orang yang berperkara. Uang itu diberikan kepada M Ingati Nazara di  rumahnya.<br />
Mantan Ketua DPRD Nias Tidak Dihadirkan Jaksa<br />
Mantan Ketua DPRD Nias M Ingati Nazara tidak dihadirkan jaksa meski  sudah diperintah hakim unuk didengar keterangannya di persidangan.  Kajari Gunung Sitoli Edi Sumarno yang ditanya wartawan SIB di ruang  kerjanya (3/8) mengatakan pihak sudah memanggil M Ingati Nazara tetapi  tidak mau hadir sedangan pihaknya tidak bisa menghadirkan secara paksa  karena hakim tidak membuat penetapan untuk dihadirkan secara paksa.  “Seharusnya hakim membuat penetapan untuk dihadirkan secara paksa karena  ada dalam berkas,” ujarnya.<br />
Sementara Ketua Majelis hakim T Simamora menanggapi pernyataan Kajari  mengatakan, seharusnya jaksa memeriksa mantan Ketua DPRD Nias karena ada  dalam berkas seharusnya diperiksa dan dijadikan saksi atau terdakwa  barulah pihak hakim bisa membuat penetapan untuk dihadirkan secara paksa   jika yang dipanggil tidak mau hadir.<br />
Pada sidang itu penasehat yang hadir  yaitu Yudikasi Waruwu mendapingi Z  dan L Simbolon mendampingi BZ sedangkan Penasehat Hukum Luther Daely  tidak hadir sidang dilanjutkan Selasa (31/08). (OLS/LZ/s)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.yaahowu.com/?feed=rss2&amp;p=2031</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Suami Bunuh Istri dan Dua Anaknya di Nias</title>
		<link>http://www.yaahowu.com/?p=2028</link>
		<comments>http://www.yaahowu.com/?p=2028#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Aug 2010 18:26:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.yaahowu.com/?p=2028</guid>
		<description><![CDATA[Gunungsitoli (SIB) Tidak mengizinkan istri pulang ke rumah orang tuanya, pria separu baya berinisial TB (50) penduduk Dusun III Desa Hiliwarokha Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias membunuh istri dan 2 anak tirinya Minggu (15/8) malam. Istri tersangka Murniwati Zai (25) dan dua anak tirinya Aldi Telaumbanua (5) serta Heky Telaumbanua (4). Setelah kejadian, tersangka melapor ke [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Gunungsitoli (SIB)<br />
Tidak mengizinkan istri pulang ke rumah orang tuanya, pria separu baya  berinisial TB (50) penduduk Dusun III Desa Hiliwarokha Kecamatan  Bawalato Kabupaten Nias  membunuh istri dan 2 anak tirinya  Minggu  (15/8) malam.<span id="more-2028"></span><br />
Istri tersangka Murniwati Zai (25) dan dua anak tirinya Aldi Telaumbanua  (5) serta Heky Telaumbanua (4). Setelah kejadian, tersangka  melapor ke  Sekdes  Hiliwarokha Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Torozatulo  Telaumbanua, AMd. Tersangka mengatakan bahwa dia telah membunuh istrinya  dan 2 anak tirinya. Setelah Sekdes menerima laporan, langsung mengantar  tersangka ke Polsek Bawolato karena tersangka menyerahkan diri ke  penegak hukum melalui Sekdes atas perbuatannya.<!--more--><br />
Setelah tersangka diserahkan ke Polsek Bawolato, anggota Polsek Bawolato  turun ke TKP  dan hasil olah TKP, ditemukan istri dan 2 anak telah  tewas di tempat kejadian perkara.<br />
Kapolres Nias AKBP Wawan Munawar SIk, MSi didampingi Kasat Reskrim  Polres Nias, AKP E Hulu kepada sejumlah wartawan, Kamis (19/8) dalam  keterangan persnya menjelaskan,  sesuai dengan hasil pemeriksaan yang  telah dilakukan atas kejadian itu bermula pada Minggu malam (15/8)  sekitar pukul 19.00 Wib dimana istri tersangka Murniwati Zai meminta  izin pulang ke rumah orangtuanya.<br />
Permintaan istrinya itu tidak digubris tersangka  serta tersangka tetap  tidak mengizinkan istrinya pulang ke rumah orangtuanya. Tersangka  mengancam akan membunuh korban dan kedua anak korban, atas niat korban  untuk pulang ke rumah orangtuanya.<br />
Karena korban tetap memaksakan niatnya untuk pulang ke rumah orangtuanya  hingga tersangka emosi.<br />
Selanjutnya, kata Kapolres Nias, tersangka mengambil sebilah pisau dari  dalam kamar. Melihat itu, istri pertama tersangka yang serumah dengan  para korban mencoba melerai dan membujuk tersangka untuk tidak emosi.  Namun tersangka malah memukul istri pertamanya hingga istri pertamanya  kabur menyelamatkan diri.<br />
Kemudian, tepat di ruang tamu, tersangka mengejar korban (Murniwati Zai)  dan langsung menikam korban serta menikam anak tirinya Aldi Telaumbanua  (5) mengakibatkan Aldi Telaumbanua tewas seketika di sisi   ibunya.<br />
Tidak hanya itu, melihat anak tirinya yang kedua Heky (4) melarikan diri  ke arah dapur, tersangka langsung mengejar dan menikam korban  mengakibatkan korban tewas seketika di TKP.<br />
Setelah meluapkan emosi tersangka langsung mendatangi Sekretaris Desa  memberitahukan bahwa dia telah membunuh istri ketiganya bersama dengan  dua anak tirinya.<br />
Mendengar pengakuan tersangka tersebut, Sekdes Desa Hiliwarokha  Torozatulo Telaumbanua langsung melaporkan hal itu kepada Polsek  Bawalato. Selanjutnya polisi yang mendapatkan informasi tersebut  langsung turun ke TKP dan mengamankan tersangka, kata Kapolres Nias.<br />
Dalam kaitan peristiwa ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah  pisau ukuran 9,5 Cm dan baju, rok, celana korban yang berlumuran darah.  Akibat perbuatan tersangka, polisi mengenakan pasal 340 subsider 338  KUHP junto pasal 80 ayat 3 dan 4 UU 22 Tahun 2003 Tentang Perlindungan  Anak dan UU 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah  tangga.<br />
Saat ditanya wartawan jumlah kasus pembunuhan dari bulan Januari hingga  pertengahan Agustus 2010 ini, Kapolres Nias mengatakan jumlah kasus  pembunuhan yang ditangani Polres Nias sebanyak 11 kasus. Dari 11 kasus  tersebut 2 berkas kasus telah diserahkan kepada JPU, 1 kasus dalam  proses, sementara lainnya para tersangkanya masih DPO Polres Nias.(LZ/d)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.yaahowu.com/?feed=rss2&amp;p=2028</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>DPRDSU: Penebangan Hutan Dilakukan PT Teluk Nauli di Nias Timbulkan Pro Kontra</title>
		<link>http://www.yaahowu.com/?p=2027</link>
		<comments>http://www.yaahowu.com/?p=2027#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Aug 2010 18:25:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.yaahowu.com/?p=2027</guid>
		<description><![CDATA[* Pengeboman Ikan di Pulau-pulau Batu Marak, Hancurkan Biota Laut Medan (SIB) Tim Reses DPRD Sumut dari Dapem (daerah pemilihan) VII meliputi Nias, Gunungsitoli, Nisel, Nias Barat dan Nias Utara menyesalkan, kegiatan penebangan hutan yang dilakukan PT Teluk Nauli selaku pemilik HPH (Hak Pengelolaan Hutan) di Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan menuai pro dan kontra [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>* Pengeboman Ikan di Pulau-pulau Batu Marak, Hancurkan Biota Laut</p>
<p>Medan (SIB)<br />
Tim Reses DPRD Sumut dari Dapem (daerah pemilihan) VII meliputi Nias,  Gunungsitoli, Nisel, Nias Barat dan Nias Utara menyesalkan, kegiatan  penebangan hutan yang dilakukan PT Teluk Nauli selaku pemilik HPH (Hak  Pengelolaan Hutan) di Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan menuai pro  dan kontra dari masyarakat.<span id="more-2027"></span><br />
Penyesalan ini diungkapkan Ketua Tim Reses DPRD Sumut dari Dapem VII  Ramli kepada wartawan, Jumat (20/8) di gedung dewan, terkait dengan  hasil temuan Reses anggota dewan ke Dapem VII baru-baru ini.<br />
Dikatakan Ramli, saat ini di Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan  sedang dimulai proses operasional kegiatan penebangan hutan oleh PT  Teluk Nauli, tapi sangat disesalkan, di tengah-tengah masyarakat muncul  pro dan kontra, karena masalah penebangan hutan itu menjadi simpang  siur.<br />
“Kami minta melalui Kadis Kehutanan Sumut maupun PT Teluk Nauli segera  melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang hak, tugas dan  kewajiban dan tanggung jawab sebagai pemegang izin,” ujarnya.<br />
Karena, kata Ramli dari FP Demokrat itu, Tim Reses VII khawatir arogansi  kekuasaan dan mental kapitalisme akan menempatkan rakyat pada posisi  tidak berdaya dilakukan oleh pengusaha dari PT Teluk Nauli.<br />
“Dalam hal ini, kami minta perhatian Gubsu, sebelum hal-hal yang tidak  konstruktif terjadi, antara masyarakat dengan Pemda Nisel, antara  masyarakat dengan perusahaan dan antara sesama masyarakat,” ungkapnya.<br />
Di bagian lain yang diperoleh tim reses Dapem VII, lanjut Ramli masalah  Kepulauan Nias terutama di Pulau-pulau Batu memiliki potensi perikanan  yang luar biasa, tapi masih belum sepenuhnya menjadi hak masyarakat,  karena kekurangan sumber daya dan belum adanya peraturan daerah yang  mengatur.<br />
Selain itu, katanya lagi, pemboman ikan akhir-akhir ini marak terjadi di  wilayah Laut Pulau-pulau Batu yang dapat merusak biota laut dan  kelestarian laut di wilayah tersebut. Pengeboman ikan itu terjadi  dikarenakan, masih lemahnya pengawasan dari aparat Polri airud akibat  sarana pendukung yang tidak memadai, seperti kurangnya armada kapal  cepat dalam melakukan patroli pengawasan laut.<br />
“Sampai saat ini personil Pol Airud yang bertugas di Pulau-Pulau batu  belum memiliki tempat tinggal dan masih menumpang di rumah-rumah  penduduk setempat,” ujarnya.<br />
Penyebab lain makin maraknya pengeboman ikan, tambahnya,  masyarakat  masih kurang peduli untuk melaporkan peristiwa pengeboman ikan, bahkan  masyarakat setempat ikut ambil bagian dari kegiatan pengeboman. “Memang  ada tersangka diamankan kepolisian diduga terkait pengeboman ikan, tapi  sampai saat ini di Pulau-pulau Batu belum ada dijerat hukum,” ujarnya.  (M10/g)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.yaahowu.com/?feed=rss2&amp;p=2027</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pencetak &amp; Pengedar Uang Palsu di Nias 4 &amp; 5 Bulan Penjara</title>
		<link>http://www.yaahowu.com/?p=2025</link>
		<comments>http://www.yaahowu.com/?p=2025#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Aug 2010 18:24:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.yaahowu.com/?p=2025</guid>
		<description><![CDATA[* Seorang diantaranya baru ke luar penjara Gunung Sitoli (SIB) Pikir Jadiaman Harefa (22) mahasiswa STIE warga Hilundra Kecamatan Lotu, Nias Utara dihukum 5 (lima) bulan penjara karena dinilai terbukti mencetak dan mengedarkan uang palsu serta menggunakannya sebagai alat membayar. Sedangkan rekannya Ferisman Harefa (19) pelajar SMK Negeri I Sitoli Eri warga Lombusaua, Lotu Kabupaten [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>* Seorang diantaranya baru ke luar penjara</p>
<p>Gunung Sitoli (SIB)<br />
Pikir Jadiaman Harefa (22) mahasiswa STIE warga Hilundra Kecamatan Lotu,  Nias Utara dihukum 5 (lima) bulan penjara karena dinilai terbukti  mencetak dan mengedarkan uang palsu serta menggunakannya sebagai alat  membayar. Sedangkan rekannya Ferisman Harefa (19) pelajar SMK Negeri I  Sitoli Eri warga Lombusaua, Lotu Kabupaten Nias Utara dihukum 4 (empat)  bulan penjara dan mereka dikenakan biaya perkara masing-masing Rp1000,-<span id="more-2025"></span><br />
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Togar Simamora dibantu  Hakim Anggota Erita Harefa dan Bangun Sagita Rambe serta Panitera Anuar  Gea di PN (pengadilan negeri) Gunung Sitoli Kamis (12/8).<br />
Menurut hakim hal yang memberatkan terpidana Pikir Jadiaman Harefa yaitu   terpidana pernah dihukum dan  perbuatan mereka dapat   merugikan dan  mengacaukan perekonomian Negara. Sedangkan hal yang meringankan yaitu  mengakui perbuatan dengan terus terang.<br />
Dari kedua terpidana disita uang palsu sebanyak  110 lembar pecahan  Rp50.000 senilai Rp5,5 juta untuk dimusnahkan. Satu unit computer dan  printer merk  Canon serta scanner disita untuk Negara. Empat kubik kayu  dikembalikan kepada pemiliknya Sabadodo Waruwu yang dibeli terpidana  dengan uang palsu yang dicetak terpidana.<br />
Hakim ketua Togar Simamora yang ditanya wartawan SIB perihal ringan  hukuman yang diberikan mengatakan karena mereka masih sekolah.   “Bagaimana timbul rasa jera berbuat jahat kalau ringan hukumannya” tanya  SIB lebih lanjut. Simamora mengatakan mereka itu masih pemula.<br />
JPU (jaksa penuntut umum) Andalan Zaluku pada sidang tgl (2/8) menuntut  agar kedua terpidana dihukum 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara.  Setelah tuntutan dibacakan kedua terpidana dikeluarkan hakim dari  tahanan.<br />
Kedua terpidana ditangkap polisi tgl (9/5/2010) atas pengaduan S Waruwu  pemilik kayu. Terpidana dikenakan pasal 244  KUHP (kitab undang-undang  hukum pidana) jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP.<br />
Panitera Anuar Gea yang ditanya SIB Kamis (19/8) mengatakan pihak jaksa  banding atas putusan hakim.<br />
Pikir Jadiaman Harefa baru saja ke luar dari penjara dalam kasus  pengancaman.  (OLS/f)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.yaahowu.com/?feed=rss2&amp;p=2025</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sidang Pencemaran Nama Baik, Bupati Nias Binahati B Baeha Rampas Kamera Wartawan ANTV</title>
		<link>http://www.yaahowu.com/?p=2022</link>
		<comments>http://www.yaahowu.com/?p=2022#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Aug 2010 18:22:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.yaahowu.com/?p=2022</guid>
		<description><![CDATA[Bupati Nias Binahati B Baeha ketika memberikan kesaksian di PN Gunungsitoli. Ia merasa teraniaya dan karakternya dibunuh sebagai pejabat Negara yang membantah ditidak pernah korupsi. (SIB/OLS) Nias (SIB) Bupati Nias Binahati B Baeha (pelapor) karena nama baiknya merasa dicemarkan yang diduga dilakukan terdakwa Herman Jaya Harefa kembali disidangkan di PN (pengadilan negeri) Gunungsitoli Jalan Pancasila [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bupati Nias Binahati B Baeha ketika memberikan kesaksian di PN  Gunungsitoli. Ia merasa teraniaya dan karakternya dibunuh sebagai  pejabat Negara yang membantah ditidak pernah korupsi. (SIB/OLS)</p>
<p>Nias (SIB)<br />
Bupati Nias Binahati B Baeha (pelapor) karena nama baiknya merasa  dicemarkan yang diduga dilakukan terdakwa Herman Jaya Harefa kembali  disidangkan di PN (pengadilan negeri) Gunungsitoli Jalan Pancasila  Gunungsitoli, Kamis(18/08). Majelis hakim dipimpin Togar Simamora dengan  hakim anggota Erika Harefa dan Yudistira Alfian serta panitera  pengganti HS Gulo.<span id="more-2022"></span><br />
Menjawab JPU(jaksa penuntut umum) Tehe Waruwu, pelapor Binahati   mengadukan terdakwa karena  merasa nama baiknya dicemarkan atas surat  terdakwa selaku ketua LSM LPKHN yang ditujukan kepada Menteri Keuangan.   Menjawab hakim ketua, Binahati melaporkan terdakwa ke Polres Nias  karena isi surat terdakwa itu ia merasa teraniaya serta pembunuhan  karakter sebagai pejabat Negara, karena dituding sebagai pencuri uang  Negara dan bupati terkorup di Indonesia.<br />
Bupati Binahati B Baeha meminta kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa  ia pernah meminta kepada rekanan dana taktis sebanyak 10 persen untuk  mengerjakan proyek R2KN (rehabilitasi,rekonstrukti kepulauan Nias).<br />
Terdakwa mengajukan izin kepada majelis hakim untuk mengajukan  pertanyaan kepada pelapor dan diizinkan. Terdakwa bertanya “apakah  saudara pelapor (Binahati B Baeha) tidak merasa keberatan ketika salah  satu media memberitakan bahwa saudara maling uang rakyat dan bupati  terkorup. “Itu tidak benar dan saya belum pernah dihukum” jawab  Binahati.<br />
Lalu terdakwa kembali mengajukan pertanyaan,sudah berapa kali saudara  pelapor diperiksa jaksa di Kejari Gunungsitoli dan di Kejatisu Medan  dalam kasus PSDA (provisi sumber daya alam) ? Mendengar pertanyaan ini  hakim ketua meminta terdakwa untuk tidak mengajukan pertanyaan tersebut  karena tidak ada hubungannya dengan perkara.<br />
Terdakwa juga menanyakan kepada pelapor dari mana ia mendapatkan  fotokopi surat terdakwa, pelapor menjawab dari Satpol PP(polisi pamong  praja). Terdakwa minta kepada hakim agar Satpol PP dihadirkan di  persidangan untuk didengar keterangannya karena isi surat yang diakui  terdakwa hanya halaman tiga sementara halaman pertama dan dua bukan  surat terdakwa.<br />
Menjelang sidang ketika pelapor mau masuk ke ruang sidang lewat pintu  samping,pelapor merampas kamera wartawan antv Onlihu Ndraha yang akan  mengambil foto pelapor sambil mengatakan mengapa di foto-foto saya   kurusak nanti kameramu itu, lalu kamera yang sudah dipegang pelapor  akhirnya dikembalikan.<br />
Onlihu Ndraha yang diminta wartawan SIB atas prilaku Bupati Binahati ia  belum bersedia berkomentar dan masih menunggu jawaban dari pimpinan ANTV  dari Jakarta.<br />
Untuk mendengar saksi berikutnya hakim menetapkan sidang 30 Agustus.  (OLS/x)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.yaahowu.com/?feed=rss2&amp;p=2022</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>DPRDSU Prihatin, Aset UPT BPI Senilai Milyaran Rupiah di Nisel Jadi “Besi Tua”</title>
		<link>http://www.yaahowu.com/?p=2020</link>
		<comments>http://www.yaahowu.com/?p=2020#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Aug 2010 18:20:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.yaahowu.com/?p=2020</guid>
		<description><![CDATA[* Sudah 65 Tahun Indonesia Merdeka, Masyarakat Belum Nikmati Pelayanan Bank Medan (SIB) Tim DPRD Sumut dari Dapil (daerah pemilihan) VII meliputi Kabupaten Nias, Nisel, Nias Barat, Nias Utara dan Gunung Sitoli, sangat prihatin melihat aset UPT BPI (Balai Pengelolaan Ikan) milik Pempropsu senilai miliaran rupiah di Kecamatan PP (Pulau-pulau) Batu Kabupaten Nisel, kini hanya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>* Sudah 65 Tahun Indonesia Merdeka, Masyarakat Belum Nikmati  Pelayanan Bank</p>
<p>Medan (SIB)<br />
Tim DPRD Sumut dari Dapil (daerah pemilihan) VII  meliputi Kabupaten  Nias, Nisel, Nias Barat, Nias Utara dan Gunung Sitoli, sangat prihatin  melihat aset UPT BPI (Balai Pengelolaan Ikan) milik Pempropsu senilai  miliaran rupiah di Kecamatan PP (Pulau-pulau) Batu Kabupaten Nisel, kini  hanya tinggal besi tua, sehingga ada kesan menyia-nyiakan aset dan  mubazir.<span id="more-2020"></span><br />
Demikian laporan hasil reses DPRD Sumut ke Dapil VII disampaikan Ketua  Tim Reses Analisman Zalukhu SSos MSP dalam rapat paripurna dewan  dipimpin ketua dewan H Saleh Bangun didampingi wakil ketua HM  Affan SS,  Ir H Chaidir Ritonga MM, Ir H Kamaluddin Harahap, MSi dan Sigit Pramono  Asri SE, Rabu (18/8) di gedung wakil rakyat tersebut yang dihadiri  Gubsu H Syamsul Arifin SE dan Sekdaprosu RE Nainggolan.<br />
Analisman menyebutkan, UPT Balai Pengelolaan Ikan di Kecamatan  Pulau-pulau Batu kondisinya sangat memprihatinkan, karena atapnya jebol  dan UPT itu kurang lebih 3 tahun tidak berfungsi, sehingga saat ini  hanya tinggal besi tua. Namun, ada 11 PNS yang ditempatkan tanpa  memiliki tugas yang jelas.<br />
“Saat bertemu dengan  tim reses, beberapa PNS mengaku tidak ada kegiatan  dan tidak bisa berbuat apa-apa, karena sebagai PNS hanya melaksanakan  perintah dari Kadis Perikanan dan Kelautan Propsu,” ajarnya.<br />
Karena itu, kata Analisman, tim reses dapil VII terdiri dari Ramli,  Sudirman Halawa, Suasana Dachi dan Restu Kurnia Sarumaha meminta Gubsu  membenahi asset balai pengelolaan ikan tersebut dan kemudian difungsikan  kembali, agar aset yang sudah menelan biaya miliaran rupiah itu tidak  menjadi mubazir dan sia-sia.<br />
Keprihatinan yang sama juga dilontarkan Tim Reses dapil VII, karena  sudah 65 tahun Indonesia merdeka, masyarakat PP Batu, Hibala, PP Batu  Timur belum menikmati pelayanan bank, sehingga untuk menikmati gaji  terpaksa harus menempuh perjalanan laut  selama 8 jam setiap bulan di  Teluk Dalam.<br />
Padahal, katanya, masyarakat sudah menyiapkan lahan secara hibah untuk  mengharapkan kehadiran bank di daerah tersebut, terutama Bank Sumut atau  BRI untuk bisa membantu aktivitas perekonomian dan keuangan masyarakat  di daerah yang ‘jauh’ tersebut.  Tapi alasan bank selama ini terkendala  PLN tidak beroperasi 24 jam. Untuk itu, diminta Gubsu dan Dirut Bank  Sumut membuka cabang minimal cabang pembantu di PP Batu, karena PLN  sudah beroperasi penuh selama 24 jam.<br />
Di bagian lain, Analisman melaporkan maraknya pemboman ikan dan ‘jaring  setan’ atau jaring gurami lebih parah dari pukat Harimau di Perairan PP  Batu. Sementara keberadaan Polsek dan Pol Air selama ini masih kurang  berfungsi dengan alasan keterbatasan fasilitas alat pendukung, sehingga  aparat terkesan tidak berdaya menghadapi kelicikan pelaku pengeboman  ikan itu.<br />
“Kami minta perhatian serius dan langkah konkrit dari Kapoldasu  mengungkap, menangkap dan menghukum pihak-pihak terlibat pengeboman,  karena pengeboman itu merusak dan menghancurkan sumber daya laut dan  ekosistem di perairan PP Batu,” ujarnya.<br />
Terkait masalah penebangan hutan di Kecamatan Hibala oleh PT Teluk  Nauli, Analisman menyesalkan munculnya pro kontra dan dikhawatirkan  akibat arogansi kekuasaan dan mental kapitalisme akan menempatkan rakyat  pada posisi tidak berdaya oleh perusahaan.(M10/ r)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.yaahowu.com/?feed=rss2&amp;p=2020</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PT Askes Bersama Pemkab. Nias Melakukan Senam Sehat Secara Masal di Kabupaten Nias Tahap ke II</title>
		<link>http://www.yaahowu.com/?p=2016</link>
		<comments>http://www.yaahowu.com/?p=2016#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Aug 2010 10:55:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.yaahowu.com/?p=2016</guid>
		<description><![CDATA[Gunungsitoli (SIB) Samabudi Hulu Kepala PT Askes [persero] Kabupaten Nias sebagai tim pennyelenggaran dan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Nias Drs. Baziduhu Zebua sebagai tim yang mengfasilitasi kegiatan senam sehat secara massal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias di Lapangan Merdeka Gunungsitoli, Jumat 06 Agustus 2010. Acara tersebut dr. Kiki Christmar Marbun Kasi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Gunungsitoli (SIB)<br />
Samabudi Hulu Kepala  PT Askes [persero] Kabupaten Nias sebagai tim  pennyelenggaran dan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan  Pariwisata Kabupaten Nias Drs. Baziduhu Zebua sebagai tim yang  mengfasilitasi kegiatan senam sehat secara massal di lingkungan  Pemerintah Kabupaten Nias di Lapangan Merdeka Gunungsitoli, Jumat 06  Agustus 2010. Acara tersebut  dr. Kiki Christmar Marbun Kasi Jaminan  Pelayanan Kesehatan  PT  Askes [persero]  Cab. Sibolga  hadir mewakili  kepala Askes Sibolga.<span id="more-2016"></span></p>
<p>Dukungan dan fasilitas: Pihak PT Askes menyediakan 300 buah baju kaos  telah dibagikan kepada SKPD secara proposional, bahan Lucky sebanyak 30  unit, Instruktur, Sound System, snack untuk 300 orang, tenda dan kursi,  publikasi dan dokumentasi. Dukungan bahan Lucky Draw dari Bank Sumut  sebanyak 15 buah baju kaos, Bank BNI sebanyak 2 buah jam dinding, Bank  BRI sebanyak 2 buah setrika, Bank Danamon 1 buah cangkir, 1 buah termos  dan 1 buah payung. Dukungan tempat koordinasi dan arahan dari Pemerintah  kabupaten Nias dan teknis penyelenggaraan oleh Dinas Pemuda Olahraga  Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten Nias. Dukungan Pengerahan PNS oleh  Kepala SKPD.<br />
Sekda Martinus Lase bertindak sebagai Pemimpin Apel dan komandan  apel  Esromo Waruwu.S.Pd sebelum pelaksanaan senam sehat bersama Askes  kegiatan ini diprakarsai oleh PT Askes dan teknis difasilitasi oleh  Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Nias dengan  tujuan untuk meningkatkan kesehatan bagi peserta Askes dilingkungan  Pemkab Nias. “Karena itu saya menyambut baik kegiatan ini dan saya  mengajak kita semua untuk mengikutinya dengan penuh rasa kebersamaan dan  kekeluargaan serta dalam suasana yang penuh kegembiraan, tukas Sekda  Martinus Lase.<br />
Tujuan olahraga adalah memelihara dan meningkatkan kesehatan dan  kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak  mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan  kesatuan bangsa, memperkukuh pertahanan nasional serta mengangkat  harkat, martabat dan kehormatan bangsa.<br />
Dalam rangka meningkatkan kebugaran jasmani masyarakat serta  mempublikasikan sistem-sistem keolahragaan nasional maka Kementrian  Pemuda dan Olahraga bekerja sama dengan asosiasi kebugaran jasmani  Indonesia meluncurkan senam kebugaran jasmani yang kita kenal dengan SKJ  2008.<br />
Oleh karena itu saya mengucapkan terimakasih kepada PT Askes yang telah  memprakarsai kegiatan ini dan kami harapkan agar pelayanan kepada  peserta Askes dilingkungan Pemkab Nias semakin ditingkatkan dalam bentuk  yang lain, tambah Sekda.<br />
Kepada para Kepala SKPD saya menghimbau agar senantiasa berupaya  meningkatkan kesehatan PNS dilingkungannya sehingga mereka semakin  produktif dan kreatif. Gunakanlah fasilitas yang telah disediakan berupa  CD SKJ 2008 yang sudah dibagikan dan Instruktur yang sudah mengikuti  pelatihan. Diharapkan setiap hari Jumat setiap Instansi dapat  melaksanakan SKJ 2008 ini, mari kita jadikan kegiatan senam sehat  bersama Askes ini sebagai momentum untuk membangkitkan semangat olahraga  bagi PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias. Kepada Dinas Pemuda  Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten Nias saya ucapkan  terimakasih, semoga melalui kegiatan ini semakin terbina hubungan  kekeluargaan dikalangan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias,  harap Sekda MArtinus Lagi.<br />
Setelah acara senam sehat dilanjutkan dengan kegiatan Lucky Draw dengan  berbagai hadiah terdiri dari payung, jam dinding, TV, sitrkat, senter  listrik dan alat – alat dapur lainnya.(LZ/g)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.yaahowu.com/?feed=rss2&amp;p=2016</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sejumlah Koalisi Sumut Desak Pemkab Nias Utara Segera Keluarkan SK Kepada 50 CPNSD Formasi Tahun 2009</title>
		<link>http://www.yaahowu.com/?p=2013</link>
		<comments>http://www.yaahowu.com/?p=2013#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Aug 2010 04:03:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.yaahowu.com/?p=2013</guid>
		<description><![CDATA[Medan (SIB) Sejumlah koalisi LSM Sumut, mendesak Pemkab Nias Utara untuk segera mengeluarkan SK dan NIP 50 CPNSD yang telah ditetapkan lulus formasi tahun 2009 berdasarkan keputusan Bupati Nias Utara Nomor:800/22/K/2009. Hal tersebut seperti yang dialami Eka Sriwina Ziliwu dan Hardiaman Zebua, yang telah ditetapkan lulus namun belum menerima SK dan NIP, sementara rekan mereka [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Medan (SIB)<br />
Sejumlah koalisi LSM Sumut, mendesak Pemkab Nias Utara untuk segera  mengeluarkan SK dan NIP 50 CPNSD yang telah ditetapkan lulus formasi  tahun 2009 berdasarkan keputusan Bupati Nias Utara Nomor:800/22/K/2009.  Hal tersebut seperti yang dialami Eka Sriwina Ziliwu dan Hardiaman  Zebua, yang telah ditetapkan lulus namun belum menerima SK dan NIP,  sementara rekan mereka  273 CPNSD formasi tahun 2009 telah mendapatkan  SK dan NIP.<span id="more-2013"></span></p>
<p>Demikian dikatakan, Ketua Umum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Ekonomi  Lemah (LPMEL), Saroli Giawa SE, Ketua Presidium Forum Demokrasi Pemantau  Pembangunan Kepulauan Nias (Fordeppen) Christian Telaumbanua dan Ketua  Umum Forum Mahasiswa Pemuda Kepulauan Nias (Formappnis) Fakha  Telaumbanua SPd, SH di Medan, Rabu (4/8).<br />
Ketua Umum LPMEL Saroli Giawa SE, mendesak Pemkab Nias Utara dan BKN  Regional VI untuk sesegera mungkin mengeluarkan SK dan memproses calon  CPNSD Nias Utara formasi tahun 2009, agar para calon CPNSD yang telah  ditetapkan lulus dapat menikmati arti dari pemekaran/otonomi daerah.</p>
<p>Menurut Saroli yang juga wakil ketua DPD PNI Sumut kordinator wilayah  kepuluan Nias yang ditemui di kantor DPRD Sumut, tujuan pemekaran daerah  pada intinya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dari  berbagai sudut termasuk bagi 50 CPNSD yang telah dinyatakan lulus, untuk  menikmati kebutuhan hidupnya. Pemekaran bukan untuk merugikan  masyarakat tetapi meningkatkan hidupnya. Untuk itu ia mengharapkan  kepada Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas proses CPNSD di Kabupaten  Nias Utara.</p>
<p>Hal senada juga dikatakan Ketua Presidium Fordeppen, Christian  Telaumbanua, agar para mantan Pjs Bupati Nias Utara dan BKD Nias Utara,  yang selama ini menangani CPNSD formasi tahun 2009 jangan menyakiti atau  mengobok-obok CPNSD yang sudah lulus.</p>
<p>Ketum Formappnis Sumut Fakha Telaumbanua didampingi Sekum Eliezeri  Waruwu di Mapolda Sumut, terkait dengan kasus CPNSD di Kepulauan Nias  seperti Nias Utara, Nias Barat, Nias dan Kota Gunung Sitoli, mendesak  pihak Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus-kasus tersebut. Dalam hal  ini pihaknya yakin Kapolda Sumut, Irjen Pol Oegroseno SH mampu mengusut  kasus tersebut.</p>
<p>Sebagai putra Nias Utara, meminta agar BKN Regional VI dalam  mengeluarkan NIP CPNSD Nias Utara lebih transfaran dan jangan terkesan  tebang pilih, dan kepada Pemkab Nias Utara memproses pengeluaran NIP  kepada 50 orang yang telah dinyatakan lulus.</p>
<p>Sementara anggota DPRD Sumut dari komisi A, Suasana Daeli SH yang  dihubungi melalui telepon selulernya, meminta BKN Regional VI Sumut  untuk memproses dan mengeluarkan NIP 50 orang CPNSD di Kabupaten Nias  Utara untuk Formasi tahun 2009 secara transparan, agar jangan terjadi  keresahan di tengah-tengah masyarakat Nias Utara.(M.23/g)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.yaahowu.com/?feed=rss2&amp;p=2013</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>93 Tahun Berpisah, Keturunan Balugu Lalaizihono Berkumpul Kembali di Gunungsitoli</title>
		<link>http://www.yaahowu.com/?p=2010</link>
		<comments>http://www.yaahowu.com/?p=2010#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Aug 2010 03:52:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pariwisata & Budaya]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.yaahowu.com/?p=2010</guid>
		<description><![CDATA[Gunungsitoli (SIB) Suasana haru dan bahagia serta suka cita tercermin bagi seluruh keturunan Kafaoso (Ama Wadoma) gelar Balugu Lalaizihono yang berpisah sejak 1917 atau 93 tahun lalu, pada pertemuan Rabu (4/7) di kediaman Ama Joni Telaumbanua di Desa Sisambalahe dan di kediaman Ama Alfa Telaumbanua di Desa Hiligo’ogamo, Kecamatan Gunungsitoli, Rabu (11/7). Berpisah karena sebagian [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Gunungsitoli (SIB)<br />
Suasana haru dan bahagia serta suka cita tercermin bagi seluruh  keturunan Kafaoso (Ama Wadoma) gelar Balugu Lalaizihono yang berpisah  sejak 1917 atau 93 tahun lalu, pada pertemuan Rabu (4/7) di kediaman Ama  Joni Telaumbanua di Desa Sisambalahe dan di kediaman Ama Alfa  Telaumbanua di Desa Hiligo’ogamo, Kecamatan Gunungsitoli, Rabu (11/7).  Berpisah karena sebagian pindah ke desa lain mendirikan desa sendiri dan  juga ada ke luar daerah Pulau Nias mencari nafkah atau kehidupan yang  lebih baik.<span id="more-2010"></span></p>
<p>Menurut Ama Eronu Telaumbanua selaku Ketua panitia di sela-sela  pertemuan, Keturunan Balugu Lalaizihono selama itu tidak pernah saling  mengunjungi atau memberitahukan sekalipun ada di antara mereka yang  mengalami suka dan duka. “Namun melalui pertemuan ini kerinduan untuk  berkeumpul kembali seluruh keturunan Balugu Lalaizihono terjawab sudah  yang dihadiri semua keturunan baik dari anak laki-laki dan perempuan  sampai ke anak cicit,” ujar Ama Eronu.<br />
Dalam pertemuan yang akrab dan penuh kebahagiaan yang dihadiri sekira  800 orang itu ( dari luar Pulau Nias hanya dua keluarga),  semua yang  hadir sangat terharu karena baru kenal satu sama lain siapa saudaranya  yang paling dekat.</p>
<p>Pertemuan yang diawali kebaktian pada 4 Juli 2010 dipimpin Evangelis Ama  Luter Telaumbanua dari Desa Hiligo’ogamo dan 11 Juli 2010 dipimpin Pdt  Ama Sion Telaumbanua STh. Dalam khotbahnya, kedua hamba Tuhan itu  menegaskan, apa yang terjadi ini merupakan sejarah dan berkat serta  muzizat dari Tuhan Yesus Kristus khususnya bagi semua keturunan Balugu  Lalaizihono. Keduanya mengajak semua keturunan Balugu Lalaizihono  semakin mempererat rasa kekeluargaan dan meningkatkan solidaritas antar  sesama. Selesai acara kebaktian dilanjutkan menjelaskan silsilah  keturunan atau dalam bahasa Nias Tambo oleh Ama Joni Telaumbanua,  keturunana tertua yang ada saat ini kemudian makan bersama.</p>
<p>Ama Eronu Telaumbanua selaku pemrakarsa pertemuan sekaligus Ketua  Panitia dalam sambutannya menyatakan,  melatarbelakangi pertemuan itu  karena merasa malu selama ini banyak orang setiap ketemu mengatakan  bahwa keluarga/saudara tapi tidak kenal dan paling menyedihkan ada yang  melakukan pernikahan tanpa ditanya asal usulnya padahal masih saudaranya  atau ada juga yang bertngkar baru mengetahui mereka masih  saudara/keluarga.<br />
Untuk itu, diharapkan kepada seluruh keturunan Balugu Lalaizihono, mulai  saat ini supaya membina rasa kekeluargaan dimana pun berada. “Mari kita  bersama-sama memelihara, membina dan menjaga nama baik keluarga besar  Balugu Lalaizihono,” imbaunya sembari menyebut hal mendesak segera  diselesaikan mengenai Tambo keturunana Balugu Lalaizihono dan nama Desa  Sisambalahe yang sudah dirubah menjadi Desa Sisarahili Sisamabalahe  sejak tahun 70-an.</p>
<p>Kepada Pemko Gunungsitoli diminta mengembalikan nama  desa itu yang sebenarnya Desa Sisambalahe.Juga disepekati nama  perkumpulan itu yaitu “Orahua Wahasara Dodo Nga’oto Balugu Lalaizihono  Sisambalahe”. Susunana pengurus antara lain Pensehat Ama Joni  Telaumbanua, Ama Eronu Telaumbanua, Ama Adaria Telaumbanua, Ama Opiner  Telaumbanua, Ama Sion Telaumbanua. Ketua umum Ama Alfa Telaumbanua,  Ketua Ama Demi Telaumbanua, Ama Loys Telaumbanua, Ama Flora Telaumbanua,  Ama Toni Telaumbanua, sekretaris Ama Waudu Adam Telaumbanua, wakil  sekretaris Ama Reza Telaumbanua, Ama Kris Telaumbanua, bendahara Ina  Kevin Halawa, wakil bendahara Ina Nadya Sinaga.(r9/g)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.yaahowu.com/?feed=rss2&amp;p=2010</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
