DPP SALOM BERTEMU DENGAN PENJABAT BUPATI NIAS BARAT
* DALAM RANGKA SUMBANG SARAN ATAS PELAKSANAAN TUGAS POKOK PENJABAT BUPATI NIAS BARAT SELAMA LK. 7 BULAN
Medan (Yaahowu Nias)
DPP SALOM sebagai ormas pembentuk BPP (Badan Persiapan Pembentukan) Kabupaten Nias Barat dan ormas resmi masyarakat warga Nias di belahan barat Pulau Nias terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Nias adakan pertemuan dengan Penjabat Bupati Nias Barat Faduhusi Daely, SPd di Hotel Soliga Gunungsitoli pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2009.
Pembina dan Penasehat DPP SALOM yang hadir antara lain AA. Giawa (Ama Melia), Ama Hiburan Halawa, Ama Teti Gulo, Ama Iman Daeli, Ama Lim Gulo, Ama Beba Maruhawan, Ama Mesi Marunduri, Ina Vandel Daeli, A.A Gulo/Ama Agnes (Kepala Badan Kesbangpol Kab. Nias), Zemi Gulo (Plt. Sekdakab. Nias Barat), Ama Rini Hia (Taroni Hia) dari Medan dan Firman Jaya Daeli dari Jakarta. Pengurus Harian DPP SALOM yang hadir antara lain Ketua Umum Raradodo Daeli dan para ketua antara lain Oneyus Halawa (Anggota DPRD Nias), Mesachi Zebua (Ka BAPPEDA Kab. Nias Barat), Hermit Hia (Kadis Perikanan Kab. Nias) dan Sekretaris Jenderal DPP SALOM Sabahati Gulo beserta para sekretaris antara lain Elikana Hia, Eta Fajar W. Daely, Evolut Zebua (Wakil Ketua DPRD Nias) dan Dalinafao Hia. Dalam pertemuan juga dihadiri oleh para anggota DPRD Nias dari Daerah Pemilihan III diluar Pengurus DPP SALOM yaitu Khenoki Waruwu, Yamotuho Gulo dan Sebastian Gulo.
Acara diawali dengan Paparan Penjabat Bupati Nias Barat atas penyelenggaraan pemerintahan Pemkab. Nias Barat selama lebih kurang 7 bulan. Dalam tugas pokok yang diamanatkan UU nomor 46 Tahun 2008 dan Kepmendagri ada 3 yaitu penyelenggaraan pemerintah melalui pembentukan organisasi perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan DPRD Kabupaten Nias Barat dan memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat. Tugas penyelenggaraan pemerintah sudah mulai terlihat dengan sudah terisinya pimpinan SKPD dalam Pemerintah Kabupaten Nias Barat sejak 1 September 2009 dan sebagian sudah didefinitifkan pada tanggal 20 Nopember 2009. Pelaksanaa tugas kepemerintahan selama 7 bulan dan terakhir mengenai gonjang ganjing seleksi CPNS Daerah formasi tahun 2009.
Penjabat Bupati Nias Barat Faduhusi Daely menegaskan bahwa pengumuman hasil seleksi CPNS Daerah Kabupaten Nias Barat 2009 tidak pernah diutak-atik, apa yang dikirimkan oleh PNJ itu yang di SK-kan Bupati Nias Barat jadi isu adanya penggantian nama dan berbagai dugaan lainnya adalah tidak benar. Kesalahan nomor dan nama adalah berasal dari hasil perangkingan PNJ dan PNJ sudah menegaskan bahwa yang diakui peringkat perangkingan adalah berdasarkan nama melalui Surat Penjelasan PNJ pada tanggal 9 Desember 2009. Pelaksana tugas Sekdakab Nias Barat Zemi Gulo, SH menguatkan penjelasan Bupati Nias Barat bahwa hasil perangkingan PNJ tidak pernah ditukar pada saat pembuatan SK Bupati Nias Barat di Kantor Walikota Gunungsitoli setelah diserahkan oleh pihak PNJ di Kantor Polres Nias. Kesalahan nomor tidak sesuai dengan nama dimungkinkan akibat beberapa calon peserta ujian CPNS mengundurkan diri dan tidak mengikuti ujian di Kabupaten Nias Barat sehingga “update” database tidak diperbaiki yang menyebabkan tertukarnya nomor dari nama peserta ujian CPNS Daerah Kabupaten Nias Barat. MOU yang beredar sebenarnya dilampiri dengan Agreement (Perjanjian kerjasama) PNJ dengan Pemkab Nias Barat yang menjelaskan pasal-pasal penyelenggaraan seleksi CPNS Daerah Kabupaten Nias Barat.
Beberapa Pembina dan Penasehat DPP Salom mempertanyakan kepada Pengurus DPP Salom atas pemberitaan di Surat Kabar WASPADA dan keluarnya surat Menpan-RB akan adanya verifikasi pelaksanaan seleksi CPNS D. Ketua Umum DPP Salom dan beberapa Pengurus DPP Salom menjelaskan bahwa DPP Salom tidak pernah memberikan keterangan resmi dan pernyataan yang dikutip SK Waspada adalah pendapat Pribadi hanya dalam pemberitaan diberi judul “bombastis” dengan menuliskan pendapat DPP SALOM agar menarik perhatian pembaca namun pada isinya tidak pernah menyinggung bahwa keterangan merupakan pendapat resmi DPP Salom. Keluarnya Surat Menpan-RB bukan atas kunjungan pribadi yang kebetulan pengurus DPP Salom tetapi tanggapan atas surat DPRD Kabupaten Nias yang mempertanyakan penyelenggaraan seleksi CPNS Daerah di Kabupaten Nias dan daerah pemekarannya dan hal itu dinyatakan dalam pembukaan surat Menpan-RB kepada Kepala BKN untuk memverifikasi penyelenggaraan seleksi CPNS Daerah di 4 Kabupaten/Kota Kepulauan Nias. DPP Salom tidak pernah berniat membatalkan hasil CPNSD Kabupaten Nias Barat malah pribadi-pribadi pengurus DPP Salom kepada Deputi SDM Aparatur Kemeneg PAN-RB memperjuangkan agar kuota CPNS Daerah tidak berkurang dengan adanya calon peserta ujian CPNS Daerah Kabupaten Nias Barat yang tidak melewati ambang batas kelulusan.
Pembina/penasehat dan Pengurus DPP Salom memberikan masukan dalam penyelesaian permasalahan agar siapa yang diduga membuat “kesalahan” dalam pelaksanaan seleksi CPNS Daerah Kabupaten Nias Barat dapat ditindak, berkas pemenang nama yang telah mendaftar ulang akan diteruskan ke BKN Regional Medan dan BKN Pusat, mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan oleh Tim Verifikasi, mengusulkan agar kuota Pemkab Nias Barat sebanyak 500 dapat tetap terpenuhi dengan menurunkan ambang batas kelulusan (passing grade) akademis kepada ambang batas non akademis sesuai dengan spesifik kebutuhan Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengingat kekurangan pegawai di Kabupaten Nias Barat dan pembiayaan pelaksanaan seleksi CPNS Daerah yang telah dikeluarkan cukup besar dan berbagai hal lainnya yang mendukung penguatan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nias Barat.
Pembina, penasehat dan pengurus DPP Salom juga memberikan apresiasi yang baik atas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nias Barat dan berharap agar dapat lebih baik di masa yang akan datang. Segala hal kesimpangsiuran informasi agar dapat diklarifikasi kebenarannya melalui media massa dan media elektronik. Pelaksanaan tugas pokok pembentukan DPRD Kabupaten Nias Barat dan penyelenggaraan Pilkada agar dipersiapkan dengan baik untuk menghindari terkotak-kotaknya warga masyarakat yang mengakibatkan tersendatnya beberapa pembangunan yang memerlukan jiwa kegotongroyongan atau kerjasama warga masyarakat. Acara diakhiri/ditutup dengan doa bersama agar hubungan baik Pemerintah Kabupaten Nias Barat dengan warganya dapat terpelihara dengan baik.
Salom…
byetafajarwiriatmodaely(tafaomali@yahoo.com)

ditulis pada 31 December 2009 at 11:35 am
ditulis pada 3 May 2010 at 10:55 am