Masyarakat Nias Datangi DPRDSU, Tuntut Polres Asahan Bersikap Adil Tuntaskan Kasus Penipuan

Ditulis pada : 6 March 2010 di Politik & Hukum |

Medan (Yaahowu Nias)
Sejumlah masyarakat Nias mendatangi DPRD Sumut, Jumat (5/3) menuntut Polres Asahan untuk bersikap adil dan bijaksana dalam menuntaskan kasus hukum yang menimpa Alfred Yonathan (30) penduduk Gunung Sitoli yang dituduh melakukan perbuatan tindak pidana penipuan di PT FBL sebesar Rp43,3 juta.

Di hadapan anggota Komisi A DPRD Sumut Suasana Dachi SH dan Ramli, masyarakat Nias juga mengharapkan lembaga legislatif ikut membantu agar Kapolres Asahan segera menangguhkan penahanan terhadap tersangka dan mereka bersedia memberi jaminan, tersangka tidak akan lari.

“Surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Kapolres Asahan juga telah kami sampaikan disertai dengan surat jaminan dari isteri tersangka dengan alasan Alfred Yonathan sebagai kepala rumah tangga sangat dibutuhkan kehadirannya di tengah-tengah keluarga, tapi tampaknya hingga kini belum dikabulkan,” ujar mereka.

Bahkan menurut kuasa hukum Alfred, Diah Susilowati SH, permohonan itu ditolak Kapolres Asahan dengan alasan harus ada upaya perdamaian atau izin PT FBL sebagai pelapor atau pengadu sebagai wujud legitimasi untuk melakukan penangguhan penahanan.

Padahal, ujar Susilowati, sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 21 jo Pasal 31 jo Perkap Kapolri No 8/2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak azasi manusia, telah dipenuhi dalam surat jaminan, yakni tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana.

Lagipula, ujar mereka, berdasarkan hasil penyidikan terhadap Alfred, tidak dimungkinkan melakukan perbuatan tindak pidana penipuan secara sendiri-sendiri, diduga ada keterlibatan oknum manajer dan oknum staf operasional yang lain. Tapi hingga kini Polres belum menemukan tersangka lainnya.

Menurut masyarakat, berdasarkan laporan kepolisian, tersangka diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 378 serta Pasal 374 subsider 372 KUH Pidana tentang tindak pidana pemalsuan surat/dokumen dan penipuan serta penggelapan terhadap kadar/timbangan karet/getah milik PT FBL Prapat Janji yang mengakibatkan kerugian Rp43,4 juta dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Prapat Janji.

“Kami bukan menghalang-halangi penegakan hukum, malah kami mendesak segera menuntaskan kasus ini secara transparan, akuntabel dan profesional dengan melakukan penyidikan terhadap pelaku-pelaku yang lainnya yang diduga ikut terlibat,” jelas Diah Susilowati sembari mendesak Polres mengabulkan penangguhan penahanan tersangka.

Menanggapi pengaduan tersebut, anggota Komisi A DPRD Sumut Suasana Dachi SH dan Ramli mendesak Kapolres Asahan segera mengabulkan masyarakat dan kuasa hukum Alfred untuk menangguhkan penahanan tersangka, karena hal itu merupakan haknya dan kewenangannya adalah hak prerogatif Kapolres.

“Hendaknya Kapolres arif dan bijaksana menyikapi kasus ini dan segera mengabulkan penangguhan penahanan. Jangan sampai ada tudingan pihak Polres terkesan diskriminatif dalam menuntaskan kasus ini,” ujar Suasana sembari menambahkan Komisi A akan membicarakan kasus ini dengan Kapoldasu maupun Kompolnas. (M10/q)

Ditulis pada : Saturday, 6 March, 2010 jam : 8:04 am dalam : Politik & Hukum . Anda dapat melihat respon komentar pada RSS 2.0 . Anda dapat meninggalkan komentar, atau kembali ke topik tulisan ini.

Tinggalkan Komentar

ke Atas »