Penahanan 3 Mantan Pejabat Pemkab Nias di Kejatisu,Tidak Terkait Pengembalian Uang Dengan Pinjaman dari Bank

Ditulis pada : 6 March 2010 di Politik & Hukum |

Medan(Yaahowu Nias)
Penahanan 3 orang mantan pejabat Pemkab Nias terkait kasus dugaan korupsi yaitu tersangka FZ (mantan Sekda), tersangka BZ (mantan Kabag Umum) dan tersangka LD (mantan bendahara Umum), tidak ada hubungannya dengan pengembalian uang melalui pinjaman dari Bank Sumut.

Sebab penahanan ketiga tersangka di Kejatisu bulan lalu, adalah menyangkut kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Nias TA 2007,bukan terkait kasus dugaan korupsi Biaya Perjalanan Dinas di lingkungan Pemkab Nias.

Kajatisu melalui Aspidsus Kejatisu Erbindo Saragih SH MH menginformasikan hal itu kepada wartawan, Rabu (3/3) kemarin, sehubungan dengan adanya permintaan FORMANISPE (Forum Masyarakat Nias Peduli) agar Kejatisu mengungkap aktor atau pejabat Pemkab Nias selaku yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi APBD Nias TA 2007 merugikan negara Rp 6,11 M.

“Soal adanya pengembalian uang melalui pinjaman dari bank sebagaimana dimaksudkan LSM itu,mungkin saja terkait kasus lain,” kata Aspidsus yang baru beberapa bulan menjabat Aspidsus.

Pernah diberitakan, Kejatisu di masa Asidsus Agus Djaya SH pernah menangani kasus dugaan penyimpangan Biaya Perjalanan Dinas SKPD Pemkab Nias.Sejumlah staf dan pejabat Pemkab Nias termasuk rekanan dipanggil dan dimintai keterangan oleh Tim Jaksa diketuai IK Ardhana SH. Namun belakangan kasusnya tidak diketahui ujung pangkalnya,apakah masih proses atau sudah dihentikan.

Sebelumnya, Ketua FORMANISPE Sonitehe Telaumbanua dalam surat yang disampaikan ke Kejatisu 22 Februari 2010 lalu, menyatakan berterimakasih kepada Kejatisu di masa pak Sutiyono SH karena pelaku dugaan korupsi di Nias mampu dijamah.

Tapi FORMANISPE lebih berharap lagi dikembangkan dan dituntaskan dengan mengungkap pejabat paling bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran,agar masyarakat Nias tidak berasumsi penanganan kasus ini tidak terkesan tebang pilih.

Untuk itu FORMANISPE menyerahkan bahan bahan fakta hukum untuk dapat dikembangkan Kejatisu,yaitu terkait adanya upaya pengembalian uang oleh oknum oknum yang terlibat pada saat kasus dalam proses penyelidikan Pidsus Kejatisu. Pengembalian uang itu dengan melakukan pinjaman ke salah satu bank.

Kejaksaan lebih bijak menelusuri dan menemukan oknum yang paling pantas bertanggungjawab.Tersangka yang sudah ditahan diberikan rasa keadilan, jika keterlibatannya karena tanggungjawab secara jabatan meski sebenarnya uang tersebut tidak digunakannya, demikian Sonitehe Telaumbanua dalam suratnya. (M-2/g)

Ditulis pada : Saturday, 6 March, 2010 jam : 10:28 am dalam : Politik & Hukum . Anda dapat melihat respon komentar pada RSS 2.0 . Anda dapat meninggalkan komentar, atau kembali ke topik tulisan ini.

Tinggalkan Komentar

ke Atas »