Larikan betor, pria asal Nias diringkus
MEDAN (Yaahowu Nias) Bermaksud ingin membantu, Toni (36) warga jalan Pancing Medan mengalami nasib sial. Toni menjadi korban penipuan, Kurniawan Zebua (25) pria asal Nias yang diketahui beralamat di jalan Kalianda Medan. Pasalnya, tersangka pelaku penipuan telah menggelapkan betor yang digunakan korban untuk mencari kebutuhan sehari-harinya.
Berdasar informasi yang dihimpun dikepolisian, kasus penggelapn itu terjadi, Kamis (04/03) lalu sekitar pukul 16.30 wib, tersangka nekad menggelapkan becak bermotor (betor) yang disewa, korban dengan menggadaikanya seharga Rp 1,3 juta.
“Dia (tersngka-red) awalnya, meminjam betor dengan menyewany Rp30 ribu perhari kepada saya. Namun, setelah tifa hari ditunggu-tunggu, tersangka tidak kunjung datang. Karena itu dia (tersangka-red) dilaporkan kepolisi,” sebut Toni kepada Waspada Onlne.
Lanjut, korban, selama ini tersangka merupakan langganan tetap Jansen (16) warga Pancing Medan. Namun kenyataanya, betor korban yang disewa pelaku tidak kunjung dipulangkan. Merasa curiga, korban memberitahukan ke tokenya, Toni. Berdasarkan pengaduan itu, Toni dan Jansen pun mencari tahu keberadaan tersangka.
Tiga hari dicari, usaha Toni dan Jansen membuahkan hasil. Sabtu (6/3) kemarin tersangka berhasil ditemukan dirumahnya di pinggir rel kawasan Jalan Kalianda Medan.
Dari pengakuan tersangka kepada Toni, kalau betor tersebut telah digadaikan di Jalan Ayahanda kepada seseorang bermarga Pardede seharga Rp1,3 juta. Tidak terima dengan perbuatann tersangka, maka korban membawa tersangka ke Mapoltabes Medan.
Sedangkan Toni dan Jansen buat pengaduan resmi di Satuan Reskrim Poltabes Medan. Usai diperiksa, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Reskrim Poltabes Medan.
Kasat Reskrim Poltabes Medan Kompol Jukiman Situmorang SIK melalui Kanit Jahtanras AKP Faidir Chan membenarkan adanya penahanan terhadap diri tersangka.
” Tersangka ditahan karena terbukti telah menggelapkan betor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 Yo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tegas Faidir.
