DPRD Gunungsitoli Desak Bupati Nias Segera Lepas Asset Pemko G Sitoli Sesuai UU No47/2008

Ditulis pada : 21 July 2010 di Berita Utama |

Kasusnya Telah Diadukan ke Mendagri dan Menkeu Untuk Percepat Penyerahan Asset

Medan (SIB)
DPRD Kota Gunungsitoli mendesak Bupati Nias untuk segera melepas seluruh asset milik Pemko Gunungsitoli yang saat ini masih dikuasai Pemkab Nias, sesuai dengan amanah UU No47/2008 tentang pembentukan Kota Gunungsitoli dan kasus ini telah diadukan ke Mendagri dan Menkeu (Menteri Keuangan) RI di Jakarta.

Hal itu diungkapkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Gunungsitoli Sowa’a Laoly dan Hadirat ST Gea kepada wartawan, Kamis (8/7) di Medan menanggapi masih dikuasainya sejumlah asset Pemko Gunungsitoli oleh Pemkab Nias, padahal sudah berulang-kali diminta agar seluruh asset yang dikuasai Pemkab segera diserahkan ke Pemko.

“Jika Bupati Nias tetap tidak menyerahkan seluruh asset Kota Gunungsitoli, berarti Bupati telah melanggar UU No47/2008. Bahkan kita secara lembaga akan mengadukan masalah ini ke Mendagri dan Menkeu cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di Jakarta,” tegas Laoly dan Gea.

Menurut Laoly, adapun asset Pemko Gunungsitoli yang tetap dikuasai Pemkab Nias tersebut, di antaranya Pasar Beringin (tradisionil), Pasar Eks Gudang Garam (tradisionil), Pasar Yaahowu (modern) dan Terminal Bus, yang keseluruhannya berada di wilayah hukum Pemko Gunungsitoli.

“Sesuai UU No47/2008 tentang pembentukan Kota Gunungsitoli, telah ditegaskan, bahwa barang milik daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak atau yang dimanfaatkan Kota Gunungsitoli atau yang berada dalam wilayah Kota Gunungsitoli atau Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kota Gunungsitoli menjadi milik pemerintah Gunungsitoli,” ujar Laoly dan Gea.

Jadi, tegas kedua pimpinan DPRD ini, tidak ada hak Bupati Nias menahan-nahan asset Pemko Gunungsitoli tersebut, apalagi lokasinya berada di kawasan Pemko Gunungsitoli, sehingga DPRD secara lembaga yang ditandatangani Sowa’a Laoly dan Walikota Gunungsitoli Drs Drs Martinus Lase, MSP secara resmi telah menyurati Mendagri dan Menkeu RI bernomor 028/1482/DPPKAD/2010 untuk membantu percepatan penyerahan asset itu. Ditambahkan Hadirat ST Gea, dengan tetap dikuasainya asset Pemko Gunungsitoli oleh Pemkab Nias, sedikitnya potensi PAD Pemko Gunungsitoli mengalami kerugian mencapai Rp4,2 miliar/tahun, sehingga masyarakat, lembaga legislatif maupun Walikota Gunungsitoli sangat mengharapkan Bupati Nias segera merealisasikan penyerahannya.

Yang paling disesalkan kedua pimpinan DPRD Gunungsitoli ini, Pemkab Nias ternyata telah membuat Perda No2/2010 tentang Pemanfaatan/Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Yaahowu, padahal objek pasar tersebut berada di wilayah Kota Gunungsitoli dan telah ditelantarkan Pemkab Nias selama dua tahun.

Atas dasar itu, tegas Laoly, lembaga legislatif dan Walikota Gunungsitoli melalui suratnya telah meminta Mendagri untuk membatalkan Perda dimaksud, karena proses lahirnya Perda tersebut sangat keliru dan bertentangan dengan UU No 47/2008 tentang pembentukan Kota Gunungsitoli sebagai daerah otonomi baru. (M10/y)

Ditulis pada : Wednesday, 21 July, 2010 jam : 3:37 pm dalam : Berita Utama . Anda dapat melihat respon komentar pada RSS 2.0 . Seluruh Komentar ditutup.

Komentar ditutup.

ke Atas »