Polres Nias Ringkus Bandar Narkoba dan DPO Kasus Pembunuhan

Ditulis pada : 28 July 2010 di Berita Utama |

Gunungsitoli, (Analisa)
Berkat informasi dari masyarakat Polres Nias berhasil ringkus seorang bandar narkoba beserta dua orang kurir dan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan sadis yang sangat meresahkan masyarakat.

Kapolres Nias AKBP Wawan Munawar S.Ik, M. Si didampingi Kasat Reskrim Polres Nias AKP E Hulu diruang kerjanya kepada sejumlah wartawan Senin, (26/7) menbenarkan penangkapan itu.

Kapolres Nias mengatakan, pada kasus penangkapan bandar narkoba pihaknya berhasil merinkus seorang bandar narkoba dikediaman tersangka Jalan Diponegoro Gunungsitoli berinisial MA (45) Sabtu, (24/7). Bandar yang berhasil diringkus itu merupakan mantan anggota Polri dan pernah dihukum dalam kasus yang sama.

Dari tangan tersangka polisi menyita 6 paket sabu siap digunakan, I unit bong, I unit timbangan eletrik yang diduga digunakan menimbang sabu, uang Rp. 450 ribu dan sejumlah potongan plastik yang diduga tempat memaketkan sabu.

Sedangkan dua orang kurir yang berhasil ditangkap diseputar Jalan Diponegoro sebelum tertangkapnya bandar itu yakni, berinisial MS (31) warga penduduk Jalan Diponegoro Gunungsitoli dan WA (19) warga penduduk Jalan Diponegoro Gunungsitoli. Ditangan para tersangka polisi berhasil menyita 1 paket sabu yang masih utuh dalam plastik.

“Tertangkapnya seorang bandar dan dua orang kurir ini berkat informasi dari masyarakat dan bandar ini telah satu bulan lebih telah menjadi target pihak Polres Nias”, ungkap Kapolres Nias.

Lebih lanjut Kapolres Nias menjelaskan dalam penangkapan para tersangka itu pihaknya Polres Nias lebih dulu menangkap dua kurir dan dari hasil penyelidikan para tersangka mengarah kepada bandar, sehingga Polres Nias menangkap bandar MA. Pada saat penangkapan tersangka MA sempat terjadi perlawanan dari pihak tersangka karena hendak melarikan diri dan mencoba menghilangkan baranga bukti.

Namun niat tersangka itu sempat dilumpuhkan oleh para petugas, sehingga pada saat penangkapan terjadi dari mulut tersangka langsung keluar 1 paket sabu kemudian setelah dilakukan penggeledahan dari jaket tersangka ditemukan 5 paket sabu lainnya.

Dari perbuatan para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.

Selain menangkap bandar narkoba Kata Kapolres Nias, pada senin, (19/7) Polres Nias juga berhasil meringkus seorang DPO berinisial AGZ dalam kasus pembunuhan tahun 2008 di Desa Bazihona Kecamatan Idanogawo dan kasus pembunuhan pada Februari 2009 lalu Di Dusun I Desa Biuti Kecamatan Idanogawo dengan korban Firman Zai penduduk Dusun I Desa Biuti.

Menurut Kapolres Nias DPO yang berhasil diringkus tersebut selama ini sangat meresahkan masyarakat pasalnya DPO AGZ tidak segen-segan melakukan tindak kekerasan kepada warga masyarakat setempat jika tidak sesuai dengan kehendakanya.

Awal tertangkanya DPO AGZ tersebut berkat informasi yang didapatkan dimana tersangka hendak melarikan diri melalui pelabuhan Telukdalam. Berkat informasi yang didapat tersangka dicoab dipancing oleh pihak Polres Nias sehingga pada senin, (19/7) sekitar pukul 10.00 wib tersangka berhasil ditangkap di Pelabuhan Telukdalam tanpa perlawanan.

Seterusnya dalam kasus pembunuhan itu pihak Polres Nias masih sebelumnya telah berhasil meringkus satu orang tersangka dan berkasnya terlah dikirimkan kepada pihak JPU sementara satu orang lainya berinisial FZ hingga saat ini masih dalam tahap pemburuan atau DPO Polres Nias.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 170 dengan ancaman penjara seumur hidup. (kap)

Ditulis pada : Wednesday, 28 July, 2010 jam : 9:14 am dalam : Berita Utama . Anda dapat melihat respon komentar pada RSS 2.0 . Seluruh Komentar ditutup.

Komentar ditutup.

ke Atas »