Syarat Pemekaran Harus Diperketat
Medan, (Analisa)
Anggota DPRD Sumut Brilian Moktar SE menyatakan sependapat jika ke depan pe-merintah lebih memperketat persyaratan bagi pemekaran sebuah daerah.
Sudah seharusnya persyaratan pemekaran diperketat, supaya tujuan pemekaran itu benar-benar bisa dicapai,” ujar anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Senin (26/7) di gedung dewan.
Hal itu dikemukakannya menanggapi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudho-yono yang menyebutkan sekitar 80 persen dari 205 daerah pemekaran baru selama 10 tahun terakhir kurang berhasil dan justru menimbulkan masalah baru.
Menurut Brilian Moktar, kegagalan daerah-daerah pemekaran sejauh ini disebabkan pada awal pembentukan lebih karena kepentingan segelintir elit, bukan untuk tujuan yang sesungguhnya guna mendekatkan pelayanan publik dan me-ningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Selama ini pemekaran suatu daerah lebih untuk memenuhi ‘syahwat’ segelintir elit, sehingga wajar jika kemudian daerah itu gagal mencapai tujuan sejati dari pemekaran itu sendiri,” katanya.
Menurut Ketua Komisi E DPRD Sumut itu, memang sudah seharusnya pemerintah menerapkan persyaratan super ketat bagi pemekaran sebuah daerah.
“Kita tidak ingin pemekaran itu hanya demi kepentingan elit. Kita juga tidak ingin pemekaran didasarkan karena ingin mengambil dana pusat dan menciptakan jabatan-jabatan baru, padahal sebenarnya tidak punya potensi,” ujarnya.
Gagal
Terkait daerah-daerah pemekaran yang dinilai gagal, Brilian Moktar yang juga Ben-dahara Fraksi PDI PErjuangan DPRD Sumut berpendapat, memang sudah seharusnya di-gabung kembali dengan kabupaten induk karena merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
Gubsu Syamsul Arifin pada sebuah kesempatan menyatakan pihaknya sama sekali tidak keberatan jika ada daerah pemekaran di provinsi itu yang terpaksa harus kembali digabung ke kabupaten induk karena alasan kurang berhasil.
“Sama sekali kita tidak keberatan, karena itu (penggabungan kembali ke kabupaten induk, red) sudah menjadi amanat undang-undang,” katanya ketika ditemui wartawan di sela rapat paripurna DPRD Sumut baru-baru ini.
Di Sumut sendiri sejak tahun 1999 telah terjadi pemekaran 14 kabupaten/kota, sehingga di daerah itu kini terdapat 33 kabupaten/kota. Ke-14 daerah pemekaran itu masing-masing Kota Padang Sidempuan yang dimekarkan dari Kabupaten Tapanuli Selatan pada 21 Juni 2001, kemudian Kabupaten Pakpak Bharat (Kabupaten Dairi, 25 Februari 2003), Kabupaten Nias Selatan (Kabupaten Nias, 25 Februari 2003), Kabupaten Humbang Hasundutan (Kabu-paten Tapanuli Utara, 25 Februari 2003) dan Kabupaten Serdang Bedagai (Kabupaten Deli Serdang, 18 Desember 2003).
Kemudian, Kabupaten Samosir (Kabupaten Toba Samosir, 18 Desember 2003), Kabupaten Batubara (Kabupaten Asahan, 2 Januari 2007), Kabupaten Padang Lawas (Kabupaten Tapanuli Selatan, 17 Juli 2007), Kabupaten Padang Lawas Utara (Kabupaten Tapanuli Selatan, 17 Juli 2007), Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Kabupaten Labuhanbatu, 24 Juni 2008).
Selanjutnya, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Kabupaten Labuhanbatu, 24 Juni 2008), Kabupaten Nias Barat (Kabupaten Nias, 29 Oktober 2008), Kabupaten Nias Utara (Kabupaten Nias, 29 Oktober 2008) dan Kota Gunung Sitoli (Kabupaten Nias, 29 Oktober 2008).
Ketika disebutkan perihal penilaian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) tentang daerah-daerah pemekaran yang dinilai tidak berhasil, Gubsu mengaku belum mengetahuinya, tapi prinsipnya ia tidak keberatan jika ada daerah pemekaran di Sumut yang memang harus digabung kembali ke kabupaten induk karena dinilai gagal. (di)
