Ir. Mustika Ranto Gulo (Ketua Umum PNB) dilaporkan ke Polda Metro Jaya melakukan Fitnah
Jakarta (Yaahowu Nias)
Berbicara tentang kejelekan orang lain dan mencelanya disebut menggunjing jika benar, dan disebut fitnah jika tidak benar. Tentu saja, tidak ada seorang manusia pun yang bebas dari dosa. Orang bijak mengatakan, manusia itu tidak lepas dari kesalahan dan lupa. Dengan begitu, manusia itu memang tidak sempurna, ia bisa berbuat khilaf.
Fitnah ini dialami oleh salah seorang mantan pengurus Pilar Nias Barat Drs. Matias Daeli yang juga sebagai wakil ketua Panitia Munas Pilar Nias Barat I di Jakarta baru-baru ini melalui kecanggihan technology SMS . dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut justru dilakukan oleh Ir. Mustika Ranto Gulo Ketua Umum PNB yang menuduh Drs. Matias Daeli sebagai penyebar SMS gelap tentang money politic pada Munas I PNB yang ditujukan kepada Mustika Ranto Gulo berbunyi : “ Gaagu A.Maya, sesuai janji bahwa uang saku anak2 yg dikerahkan ke munas pnb yg 50rb/ org utk mendukung ama maya belum diselesaikan dan kami tidak mau melibatkan gaada A. Pratama krn beliau sdh serahkan uang tsb ke A. Maya. Tlg kepastian. [A. DIAN]” dari nomor ponsel : 081381165xxx .
Ketika Drs. Matias Daeli menerima SMS tersebut langsung menghubungi Ir. Mustika Ranto untuk meminta klarifikasi melalui SMS, dan justru mendapat tanggapan sebaliknya dari Mustika Ranto yang berbalik menuduh Drs. Matias Daeli sebagai pelaku penyebar SMS yang memfitnah dirinya. SMS dari Mustika Ranto Gulo berbunyi : “Sdr. Masy Nias Barat, dan Ama Velo yth, yg bertgjwab adalah penyebar fitnah dan panitia (ama velo dkk) bukan korban (ketum). Mhn hati2 u menyebar issue. Hari ini kami melaporkannya ke Polisi, terima SMS ama Velo, skrg semakin jelas siapa yg menyebarkan fitna itu.” dari nomor : 08557878xxx
Ama Velo adalah alias dari nama Drs. Matias Daeli yang merasa tidak menerima tuduhan tersebut melaporakan Ir. Mustika Ranto (Ketua Umum Pilar Nias Barat ) kepada Polisi di Polda Metro Jaya pada tanggal 03/3/2008 jam 13.00 WIB dengan nomor LP : LP/614/K/III/2008/SPK Unit 1 dengan tuduhan FITNAH DAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK (Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP). dalam keterangannya kepada Redaksi ketika diwawancarai via telepon mengatakan bahwa Upaya damai telah ditempuhnya kepada terlapor karena bila hal ini diselesaikan secara hukum maka akan mempermalukan kita sendiri, tetapi terlapor tidak menanggapinya serius dan semakin membuat saya tidak nyaman dan malah menyuruh saya menghapus SMS-SMS yang pernah dikirimkan serta menakut-nakutin saya bahwa Sekretaris Pilar Nias Barat Ama Tofer Daeli telah melaporkan kasus SMS gelap tersebut ke Polisi. SMS tuduhan terlapor kepada saya tersebut justru juga dikirimkan ke orang-orang lain baik yang ada dijakarta maupun yang ada di Nias sehingga saya merasa sangat terancam. Sebagai seorang yang berprofesi Guru tentu saja saya merasa sangat tercemarkan nama baiknya. Itulah sebabnya saya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya untuk meminta perlindungan hukum atas kesewenang-wenangan terlapor (MRG) tegasnya kepada Redaksi Yaahowu.
Rp. 4.688.000 dana pengeluaran Panitia Munas PNB tidak bisa dipertanggung jawabkan
Redaksi Yaahowu Nias mencoba menelusuri dugaan Fitnah yang dilaporkan Drs. Matias Daeli terhadap Mustika Ranto Ketua Umum PNB kepada Panitia Munas, dan sejumlah Panitia membenarkan bahwa SMS tuduhan MRG kepada Matias Daeli tersebut benar mereka terima dari sumber yang sama nomor Ponsel yang digunakan MRG selama ini. Dari pembicaraan kepada salah seorang panitia yang tidak mau disebut namanya menjelaskan bahwa ada sejumlah dana yang tidak jelas pengeluarannya dikeluarkan oleh MRG bersama Bendahara Panitia SAD berjumlah Rp. 4.688.000. Alokasi dana tersebut menurut keterangannya dikeluarkan oleh MRG sebagai pengganti transportasi Massa pendukung Munas I PNB dan juga ada disana uang rokok peserta munas tersebut. Ada kemungkinan dana tersebut erat kaitannya dengan SMS gelap yang beredar selama ini.
Karena Panitia merasa tidak pernah mengalokasikan dana dan juga tidak atas koordinasi Ketua Panitia atau Sekretaris Panitia maka dana sebesar Rp. 4.688.000 yang dikeluarkan langsung oleh MRG ditolak sebagai pengeluaran Panitia. Kuat dugaan bahwa dana tersebut sengaja dimasukkan dalam laporan panitia untuk mengalihkan perhatian pada SMS gelap yang beredar dikalangan masyarakat Nias Barat. Kemudian MRG menuduh Panitia yang menyebarkan Issue money politic.
Ketua Panitia Ir. Abisaloni Gulo, MM ketika dihubungi melalui telepon selularnya mengatakan bahwa tudukan MRG yang dialamatkan kepada Panitia belum mengambil sikap karena panitia belum mambahas masalah tersebut dan menganggap itu sebagai trik-trik MRG untuk mengalihkan perhatian setelah issue money politic yang diduga kuat terjadi pada proses munas I PNB. Panitia merasa puas telah menyelesaikan tugas dengan baik dan kalau ada issue-issue yang beredar bahwa Panitia menyebar fitnah kepada MRG itu adalah hak peribadi masing-masing menilainya. yang jelas kami panitia sudah berusaha semampu kami menyajikan acara tersebut dengan berbagai kelemahannya.
Memang ada beberapa teman-teman panitia yang merasa tersinggung atas SMS MRG kepada Matias Daeli karena menyebutkan disana PANITIA yang bertanggung jawab. dan besar kemungkinan Panitia akan menjadi saksi pada laporan Drs. Matias Daeli tersebut agar keadilan diberikan kepada mereka yang teraniaya hak-haknya sebagai warga negara yang taat kepada hukum. Kami sangat malu kasus ini sampai ke tangan kepolisian karena seharusnya MRG sebagai ketua umum PNB tidak melakukan tindakan yang kurang terpuji tersebut justru sebaliknya menjadi teladan bagi masyarakat Pilar Nias Barat tegas Abisaloni Gulo yang juga salah seorang Pendiri Pilar Nias Barat. (Red)

ditulis pada 5 March 2008 at 12:27 am
ditulis pada 5 March 2008 at 1:57 pm
ditulis pada 5 March 2008 at 5:53 pm
ditulis pada 5 March 2008 at 5:56 pm
ditulis pada 5 March 2008 at 6:31 pm
ditulis pada 5 March 2008 at 7:18 pm
ditulis pada 5 March 2008 at 7:56 pm
ditulis pada 6 March 2008 at 6:44 am
ditulis pada 6 March 2008 at 7:39 am
ditulis pada 6 March 2008 at 4:06 pm
ditulis pada 6 March 2008 at 8:01 pm
ditulis pada 7 March 2008 at 5:40 pm
ditulis pada 7 March 2008 at 7:45 pm
ditulis pada 9 March 2008 at 7:03 pm
ditulis pada 10 March 2008 at 8:04 pm
ditulis pada 12 March 2008 at 2:59 pm
ditulis pada 13 March 2008 at 8:24 am
ditulis pada 13 March 2008 at 11:20 am
ditulis pada 13 March 2008 at 8:15 pm
ditulis pada 13 March 2008 at 8:50 pm
ditulis pada 13 March 2008 at 9:08 pm
ditulis pada 13 March 2008 at 10:34 pm
ditulis pada 13 March 2008 at 10:50 pm
ditulis pada 17 March 2008 at 6:30 am
ditulis pada 17 March 2008 at 10:40 am
ditulis pada 17 March 2008 at 4:46 pm
ditulis pada 17 March 2008 at 5:27 pm
ditulis pada 17 March 2008 at 10:06 pm
ditulis pada 18 March 2008 at 9:57 am
ditulis pada 4 April 2008 at 2:01 pm
ditulis pada 4 April 2008 at 3:53 pm
ditulis pada 6 April 2008 at 8:57 am
ditulis pada 7 April 2008 at 3:07 pm
ditulis pada 7 April 2008 at 3:54 pm
ditulis pada 7 April 2008 at 4:28 pm
ditulis pada 7 April 2008 at 5:56 pm
ditulis pada 7 April 2008 at 6:56 pm
ditulis pada 7 April 2008 at 9:12 pm
ditulis pada 8 April 2008 at 8:18 am
ditulis pada 8 April 2008 at 11:12 am
ditulis pada 10 April 2008 at 1:57 pm
ditulis pada 11 April 2008 at 7:03 pm
ditulis pada 11 April 2008 at 7:44 pm
ditulis pada 12 April 2008 at 7:04 am
ditulis pada 12 April 2008 at 10:21 am
ditulis pada 12 April 2008 at 10:37 am
ditulis pada 22 July 2010 at 9:16 pm